Kenapa waktu akad nikah harus membaca istigfar dan kalimah syahadat ?
Adakah dalil yang menyuruh untuk membaca istigfar dan kalimah syahadat ketika akad nikah ?
Membaca istighfar dan dua kalimah syahadat sebelum akad nikah adalah merupakan fatwa ulama, yaitu para ulama NU yang tergabung dalam Lajnah Bahsul Masail pada muktamar NU ke 3 di Surabaya. Karena istighfar dan syahadat itu bukan syarat atau rukun nikah, maka tanpa membacanya pun akad nikah tetap sah. Bagi yang membacanya mendapat pahala zikir, sementara bagi penghulu dapat memantabkan hatinya bahwa yang ada di depanya itu benar-benar orang Islam. Ini penting sebab walaupun mayoritas penduduk negeri ini muslim tetapi banyak mereka yang hanya Islam secara KTP. Mereka tidak menjalankan syari’ah Islam, sehingga dengan membaca syahadat dan langsung melangsungkan akad nikah Islamnya masih fress dan belum sempat berbuat fasik.
Lalu dalilnya mana ? dasar hukumnya adalah fatwa ulama tersebut. Perlu diketahui fatwa adalah salah satu bentuk pemikiran hukum Islam. ia sejajar dengan kitab-kitab fikih dan keputusan hakim di mahkamah syari’ah. Bila kita sholat dengan sangat pede berdasarkan kitab fikih sunnah atau fat’ul muin, maka penghulupun mantab membaca istighfar dan syahadat sebelum akad nikah berdasarkan fatwa tersebut di atas.
Jadi kesimpulannya adalah tidak ada dalil yang menyebutkan dan memerintahkan untuk mengucapkan istigfar dan dua kalimah sahadat. Tetapi wajib dilakukan untuk meyakinkan bahwa kedua mempelai sama-sama memeluk agama islam.
Wallahu’alam
ARTIKEL TERKAIT
- adab dan tata cara nikah dalami slam
- RUKUN SYARAT NIKAH DAN SYARAT MENJADI WALI NIKAH
- MENGUCAP ISTIGFAR DAN DUA KALIMAH SYAHADAT KETIKA AKAD NIKAH. BID'AH ?
- JANJI ALLAH KEPADA UMATNYA SETELAH MENIKAH
- PERINTAH MENIKAH DALAM ISLAM
- SENGGAMA DALAM ISLAM
- TUJUAN PERNIKAHAN
- Tips Kiat Menuju Keluarga Harmonis Bahagia Sakina
- HAKEKAT KEHIDUPAN SAKINAH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar