berterusan. Shalat Sunat Rawatib dilakukan beriringan secara berterusan sebelum dan sesudah shalat fardlu lima waktu yaitu ada dua puluh dua rakaat, terdiri dari sepuluh rakaat muakkad (kuat/penting) dan dua belas rakaat ghairu muakkad (kurang penting)
Sepuluh rakaat yang muakkad yaitu :
- Dua rakaat sebelum shalat fardlu Shubuh
- Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur atau shalat Jum'at
- Dua rakaat sesudah shalat fardlu Dzuhur atau sahalat Jum'at
- Dua rakaat sesudah shalat fardlu Magrib
- Dua rakaat sesudah shalat fardlu Isya
Hadist Nabi Muhammad saw. :
Dua belas yang ghairu muakkad yaitu :
- Dua rakaat sebelum sjhalat fardlu Dzuhur atau shalat Jumat
- Dua rakaat setelah shalat fardlu Dzuhur atau shalat Jumat. (sebagai tambahan yang muakkad)
- Empat rakaat sebelum shalat fardlu Ashar
- Dua rakaat sebelum shalat fardlu Maghrib
- Dua rakaat sebelum shalat fardlu Isya
Shalat sunat rawatib yang dilaksanakan sebelum shalat fardlu dinamakan qalbiyah sedang yang dikerjakan sesudahnya dinamakan ba'diyah.
ARTIKEL TERKAIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar