Jangan menghunuskan senjata kepada saudaramu.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إِذَا
أَشَارَ اَلرَّجُلُ عَلَى أَخِيْهِ بِالسِّلَاحِ فَهُمَا عَلَى حَرْفِ
جَهَنَّمِ فَإِذَا قَتَلَهُ وَقَعَا فِيْهَا جَمِيْعًا- النسائي
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam bersabda
,”Jika seseorang laki-laki menghunuskan senjata kepada
saudaranya, maka keduanya berada di bibir neraka. Dan jika ia
membunuhnya maka keduanya jatuh ke dalamnya.” (Riwayat An Nasa’i
dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi)
Hadits di atas merupakan peringatan bagi umat Islam agar tidak membunuh saudaranya yang darahnya dilindungi oleh syariat.
Dari hadits di atas, Imam Al Munawi
menjelaskan bahwa orang yang terbunuh juga masuk neraka karena ia juga
berazam membunuh saudaranya.
Dari hadits di atas para ulama juga
mengambil kesimpulan bahwa barang siapa berniat untuk melaksanakan
maksiyat kemudian ia terus-menerus dalam niatnya itu, maka ia telah
berdosa meski tidak sampai melakukannya. (Faidh Al Qadir, 1/362)
Jika demikian maka hendaklah sesama Muslim
menghindari permusuhan dengan saudaranya yang lain, apalagi sampai
berniat menghilangkan nyawa Muslim yang lain karena hal yang demikian
menghantarkan pelakunya ke neraka, baik yang membunuh maupun yang
terbunuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar