Cari dengan judul

Translate

Jumat, 04 November 2016

PANDANGAN ISLAM TERHADAP PEMISAHAN KEKUASAAN (TRIAS POLITIKA)



Montesquieu mencetuskan gagasan pemisahan kekuasaan (Trias Politika) bertolak dari asumsi keharusan melindungi kebebasan berpolitik yang menurutnya tidak akan terwujud tanpa adanya keamanan sosial secara internal (di dalam negeri).
Montesquieu menegaskan bahwa setiap individu bertendensi untuk menyalahgunakan kekuasaan dan mengacaukan keamanan jika kekuasaan terpusat di tangannya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi bahaya sentralisasi kekuasaan, Montesquieu menyerukan pemisahan kekuasaan agar satu kekuasaan dengan kekuasaan lain tidak saling mencampuri dan agar kekuasaan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang (tiranik/despotik). Montesquieu menegaskan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya bila kekuasaan eksekutif dan legislatif terkumpul di tangan satu orang atau di tangan suatu lembaga yang membuat dan menerapkan undang-undang secara tiranik. Demikian pula, kebebasan tidak akan bermakna ketika penguasa memborong dua kekuasaan itu, ditambah kekuasaan yudikatif, karena hakim akan menjadi pembuat dan sekaligus pelaksana undang-undang yang tiranik. Keadaan akan menjadi mengerikan, seperti ungkapan Montesquieu, bila seorang individu memegang tiga kekuasaan sekaligus di tengah masyarakat. Sejak saat itu, konsep Trias Politika berdiri di atas dua pilar. Pilar pertama adalah pembagian (distribusi) tugas-tugas negara menjadi tiga, yaitu tugas legislatif (membuat undang-undang), eksekutif (menjalankan undang-undang), dan legislatif (mengadili pelanggaran undang-undang). Adapun pilar kedua adalah keharusan mencegah sentralisasi kekuasaan pada satu orang atau satu lembaga untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Konsep Trias Politika ini berpengaruh kuat terhadap para intelektual dan politisi muslim kontemporer. Sejumlah intelektual muslim menerima konsep pemisahan kekuasaan ini dan mengklaim bahwa konsep ini tidak bertentangan dengan Islam sama sekali. Berdasarkan konsep tersebut, mereka membangun prinsip independensi legislasi dalam suatu lembaga perwakilan yang mandiri, seperti dalam sistem politik Barat. Dr. Ath Thamawi menyatakan bahwa konsep Trias Politika tidak bertentangan dengan pemikiran politik Islam. Menurutnya, “Mengadakan lembaga parlemen yang para anggotanya dipilih rakyat, yang bertugas mengangkat para penguasa sekaligus mengawasinya dan memberhentikannya bila mereka melakukan kesalahan, benar-benar sejalan dengan prinsip-prinsip Islam dalam bidang pemerintahan dan politik.” Intelektual lain Dr. Ash Sha’idi, meski menegaskan bahwa sistem Khilafah tidak mengambil teori pemisahan kekuasaan, namun ia menyatakan : “Sesungguhnya jika kita kembali pada realitas, bercermin pada sejarah, pada masa Al Khulafa’ Ar Rasyidin, disertai kajian yang seksama, niscaya kita akan melihat bahwa sistem yang mendominasi saat itu --dalam sebagian besarnya-- menggunakan konsep pemisahan kekuasaan. Legislasi pada masa Al Khulafa’ Ar Rasyidin dipegang oleh sekelompok mujtahid. Sedang khalifah --sebagai kepala negara-- tidak memiliki kewenangan legislasi. Tugasnya terbatas –secara prinsipil-- melaksanakan undang-undang dan menangani masalah administratif. Adapun lembaga yudikatif, saat itu dipegang oleh sebuah kekuasaan independen di mana khalifah dan para wali tunduk kepada lembaga tersebut seperti halnya setiap warga negara.” Begitu pula Dr. Abdul Hamid Mutawali, beliau berpendapat meskipun para fuqaha tidak mengenal konsep pemisahan kekuasaan --karena tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW atau pada masa Al Khulafa’ Ar Rasyidin yang menggabungkan tiga kekuasaan-- namun dengan melihat perubahan situasi dan kondisi yang selalu berkembang, dan berpijak pada mashlahat, konsep Trias Politika boleh saja diadopsi karena memang tidak bertentangan dengan Islam. Dhafir Al Qasimi pun menegaskan bahwa Islam mengakui konsep pemisahan kekuasaan dengan alasan Islam telah menempatkan kekuasaan yudikatif sebagai lembaga yang independen. Dr. Musthafa Kamal Washfi juga mendukung teori ini, ia berkata : “Atas dasar ini, realitas telah berbicara bahwa pemisahan kekuasaan itu mau tidak mau harus dilakukan dan final sifatnya dalam Islam, yaitu pemisahan antara kekuasaan legislatif –sebagai induk kekuasaan-- dengan kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Adapun pembagian kekuasaan antara kekuasaan yudikatif dan wewenang eksekutif, sebenarnya pemilahan kekuasaan ini telah berlangsung secara gradual sebagaimana halnya yang terjadi pada masa modern ini. Pemisahan kekuasaan ini adalah perkara ijtihadiyah yang boleh diatur dengan melihat situasi dan kondisi di setiap tempat.” Penerimaan teori pemisahan kekuasaan tersebut menyebabkan munculnya seruan agar kekuasaan legislatif berdiri terpisah secara independen. Berdasarkan seruan itu, sebagian cendekiawan lalu berpendapat bahwa pembuatan undang-undang akan dilakukan oleh sekelompok orang yang dipilih oleh Mahkamah Konstitusi Tertinggi. Ada pula yang berpendapat mengenai perlunya membuat sebuah lembaga atau majelis legislatif yang berwenang membuat undang-undang. Sebagian cendekiawan lain ada pula yang terdorong melakukan studi komparatif antara Majelis Syura dengan lembaga perwakilan rakyat, yang lalu berkesimpulan bahwa wewenang kedua lembaga rakyat ini identik, karena Majelis Syura pun berwenang untuk mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, menjelaskan segi-segi interpretasi berbagai undang-undang dan konstitusi negara, dan mengawasi pemerintah. Konsep Trias Politika yang menekankan pemisahan kekuasaan dan memberikan wewenang legislasi kepada suatu lembaga perwakilan yang independen beserta implikasi-implikasinya, dapat dikritik dari beberapa segi berikut : Kritik Pertama. Sesungguhnya prinsip dasar yang menjadi titik tolak konsep Trias Politika adalah pemeliharaan kebebasan individu dan kebebasan politik. Eropa telah mengalami sejarah kelam akibat adanya pemerintahan yang absolut dan tiranik [yang merampas kebebasan individu]. Kondisi ini mendorong penyusunan suatu konsep untuk mengatasi realitas khusus ini dengan tujuan mencegah lahirnya kediktatoran individu. Maka muncullah konsep pemisahan kekuasaan sebagai solusi untuk memecahkan problem kediktatoran dan untuk memelihara kebebasan individu dari penyalahgunaan kekuasaan. Kemunculan pilar pemikiran demokrasi ini kemudian menempatkan demokrasi sebagai standar untuk menilai benar-salahnya berbagai pemikiran, prinsip, dan sistem politik yang lain. Karena itu, ketika Barat menjajakan konsep demokrasi, Barat selalu membandingkan demokrasi dengan sistem pemerintahan yang sewenang-wenang dan absolut, sesuai dengan gambaran Barat mengenai pemerintahan absolut dalam batas-batas pengalaman historisnya yang sempit. Barat selalu menilai bahwa setiap pemerintahan yang menolak prinsip-prinsip demokrasi --dengan konsep pemisahan kekuasaan sebagai elemen terpentingnya-- adalah pemerintahan diktator yang absolut. Kebijakan-kebijakan politik yang muncul dalam kerangka pemerintahan yang sentralistik, seperti ditegaskan Barat, akan berujung pada munculnya pemerintahan diktator. Dengan demikian, para penulis muslim kontemporer sesungguhnya telah keliru ketika mengambil konsep pemisahan kekuasaan ini dan mengimpornya untuk menangani realitas [Dunia Islam] yang sebenarnya amat berbeda dengan realitas yang ada di Barat. Ini dikarenakan problem kesewenangan-wenangan sesungguhnya muncul bukan karena sentralisasi kekuasaan itu sendiri, melainkan karena –pada dasarnya— tidak adanya prinsip-prinsip hukum yang tetap dalam pemikiran Barat. Inilah yang menyebabkan mengapa proses pembuatan dan pelaksanaan undang-undang selalu dikaitkan dengan individu, atau rejim penguasa, yang kemudian karena berambisi untuk mengokohkan kekuasaannya, mereka membuat undang-undang yang melahirkan kediktatoran individu. Ini berbeda dengan syariah Islam yang telah menetapkan berbagai peraturan dan hukum yang tetap dalam segala aspek kehidupan, dan mencegah penguasa untuk melanggar peraturan dan hukum itu secara mutlak. Islam menegaskan bahwa pelanggaran berbagai peraturan dan hukum tersebut, akan berimplikasi keluarnya penguasa dari koridor ajaran Islam dan mencabut kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa yang menyeleweng dan memerintahkan berbuat maksiat. Pelanggaran itu juga berimplikasi adanya kewajiban menasehati penguasa, atau bahkan melakukan pemberontakan kepadanya bila telah memenuhi syarat-syaratnya, yaitu bila penguasa menampakkan kekufuran dengan terang-terangan (kufran bawahan). Apalagi Islam telah memberikan hak kepada rakyat mengontrol dan mengawasi para penguasa serta menolak kemungkaran. Kritik Kedua. Negara-negara yang menerapkan demokrasi itu sendiri sebenarnya menempuh metode yang berbeda-beda dalam praktik pemisahan kekuasaan. Ada negara yang mengadopsi konsep ini sejalan dengan teorinya dan memisahkan kekuasaan secara total seperti halnya Amerika Serikat. Ada negara yang justru menggabungkan tiga elemen kekuasaan sekaligus seperti sistem pemerintahan yang dianut Swiss. Negara lain seperti Inggris menerapkan sistem pemerintahan kooperatif antara tiga elemen kekuasaan. Oleh karena itu, konsep Trias Politika bukanlah pilar utama yang menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis sebagaimana ilusi para penulis muslim yang bertaqlid buta kepada Barat, di mana mereka berpandangan bahwa kemapanan konsep Trias Politika akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Para penulis itu berusaha menjustifikasi pandangan ini dengan mengajukan premis bahwa Islam tidak bertentangan dengan konsep Trias Politika, dan bahwa konsep Trias Politika ini akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Dua premis tersebut jelas akan menghasilkan kesimpulan --yang salah-- bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan demokratis. Kritik Ketiga. Sesungguhnya realitas praktik-praktik politik telah membuktikan kebatilan konsep Trias Politika. Walaupun konsep ini bermaksud mewujudkan independensi setiap elemen kekuasaan dan mencegah intervensi dari kekuasaan lain dengan membatalkan atau membekukan keputusan yang telah ditetapkan, namun realitas berbicara lain. Fakta yang ada justru menunjukkan adanya hegemoni salah satu elemen kekuasaan atas elemen kekuasaan lain sejalan dengan perkembangan situasi politik. Pada umumnya, kekuasaan eksekutif mendominasi kekuasaan legislatif. Dr. Musthafa Kamal Washfi mengatakan : “Parlemen yang memegang kekuasaan legislatif selamanya dikendalikan untuk menyetujui program-program pemerintah (eksekutif), baik pemerintah itu bertindak sewenang-wenang ataupun merupakan hasil pemilihan umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ini dikarenakan para anggota partai --yang terpilih menjadi anggota dewan perwakilkan rakyat-- senantiasa mendukung program-program partainya. Padahal partainya itulah yang telah menjadikan mereka sebagai anggota parlemen dan partainya pula yang membentuk pemerintahan sebagai implikasinya. Atas dasar ini, setiap pemerintahan (kekuasaan esksekutif) akan selalu bergandengan tangan dengan kekuasaan legislatif yang mendukungnya. Keadaan ini merupakan tuntutan realitas dan menjadi dasar keharusan interaksi kooperatif antara dua elemen kekuasaan : legislatif dan eksekutif.” Di lain pihak, konstitusi sebagian negara yang menjalankan sistem presidensial telah memberikan hak veto kepada presiden untuk menolak keputusan-keputusan lembaga legislatif ketika presiden tidak menyetujui keputusan lembaga legislatif atau ketika lembaga legislatif mengajukan rancangan undang-undang yang tidak berkenan di hati presiden. Hal ini mendorong sebagian intelektual untuk berpendapat bahwa konsep Trias Politika tidak dimaksudkan untuk memisahkan kekuasaan secara tegas, namun hanya bertujuan mewujudkan “spesialisasi kekuasaan” sehingga satu kekuasaan tidak melanggar batas kewenangan kekuasaan lain. Konsep yang mengharuskan pemisahan kekuasaan legislatif dan pendirian lembaga independen yang memegang wewenang legislasi dan penetapan undang-undang, jelas bertentangan dengan dalil-dalil syara’ yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Ijma’ Shahabat, yang membatasi hak legislasi undang-undang pada kepala negara (khalifah) saja. Hanya khalifah yang berhak memberlakukan hukum secara mengikat atas rakyat dengan hukum-hukum syara’ yang diadopsinya dari sumber-sumber syariah. Khalifah pula yang berhak memberlakukan secara mengikat berbagai peraturan prosedural (al qanun al ijra`i) guna mewujudkan kemaslahatan negara dan rakyat selama tidak bertentangan dengan syara’, seperti peraturan yang dibuat Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq RA tentang pemberian harta dan ditahannya negeri-negeri taklukan dengan menarik kharajnya pada masa Khalifah Umar RA, serta peraturan yang ditetapkan Khalifah Utsman RA untuk menulis mushhaf dalam dialek Quraisy, dan lain-lain. Patut dijelaskan di sini, bahwa kerancuan yang menjerumuskan para intelektual muslim kontemporer sehingga berpendapat bahwa wewenang legislasi harus berada di tangan suatu badan independen, lahir karena mereka mencampuradukkan ijtihad individual untuk menggali hukum --yang merupakan hak setiap muslim-- dengan hak memberlakukan hasil ijtihad tertentu yang diadopsi khalifah sebagai peraturan perundangan dan peraturan negara. Namun demikian, Islam tidak melarang berdirinya suatu lembaga beranggotakan para fuqaha dan mujtahid yang berupaya menggali dan menetapkan hukum dengan metode-metode syar’i dan melalui fatwa. Yang dilarang Islam adalah membatalkan hak khalifah yang telah diberikan syara’ kepadanya, yaitu melegislasi hukum-hukum syara’ yang diadopsinya yang hendak ditetapkannya sebagai undang-undang. Syariat Islam telah menegaskan bahwa hak ini hanya dipegang oleh khalifah karena menetapkan undang -undang dan hukum-hukum merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari sebuah pemerintahan. Baiat yang dilakukan secara syar’i sesungguhnya telah memberikan hak menjalankan roda pemerintahan kepada khalifah saja, sebagai wakil umat. Islam meletakkan tanggungjawab itu hanya pada khalifah semata, berdasarkan sabda Nabi SAW : فَاْلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Seorang Imam (khalifah) bagaikan penggembala dan dialah (saja) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya itu.” Oleh karena itu, tidak ada tanggungjawab yang berkaitan dengan pemerintahan --baik pelaksanaan kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif— kepada pihak selain khalifah. Namun meskipun khalifah berwenang menetapkan undang-undang dan rakyat wajib mematuhi undang-undang yang diberlakukannya, perlu digarisbawahi bahwa kewenangan itu terbatas pada hal-hal yang dibutuhkan khalifah untuk menerapkan hukum-hukum syara’, menata administrasi berbagai urusan negara, menyelesaikan perselisihan, dan memelihara urusan-urusan rakyat. Inilah maksud sebenarnya dari penetapan undang-undang atau pengaturan berbagai urusan oleh institusi negara. Jadi, seorang khalifah tidak berhak mengeluarkan undang-undang yang tidak berhubungan dengan tanggungjawabnya sebagai penggembala/pemimpin umat, atau menetapkan peraturan yang tidak diperlukan untuk mengatur negara dan rakyat. Patut ditegaskan pula, bahwa undang-undang yang diberlakukan kepala negara (khalifah) tidak melarang keberadaan hasil-hasil ijtihad yang berbeda dengan ijtihad dan pemahaman khalifah. Sebab ijtihad adalah hak setiap muslim. Maka dari itu, kewajiban rakyat hanya terbatas melaksanakan hasil ijtihad khalifah dan menjalankan instruksi-instruksi khalifah selama bukan maksiat kepada Allah. Jadi rakyat tidak wajib mempunyai pemikiran dan pendapat yang sama persis dengan khalifah, karena ijtihad merupakan hak setiap muslim dan telah disyariatkan atas umat. Oleh karena itu, khalifah tidak dibolehkan menghalang-halangi rakyat untuk mempunyai pemahaman, mengadopsi, atau menyerukan hasil-hasil istinbath yang berbeda dengan hasil istinbath khalifah yang diberlakukannya sebagai undang-undang. Dalam pada itu, undang-undang positif telah mengambil apa yang ditetapkan syara’ tersebut, yaitu kewajiban rakyat hanya sebatas melaksanakan undang-undang yang diberlakukan. Undang-undang positif menyatakan, “selama teks undang-undang itu jelas, maka tidak boleh menafsirkan dan mengubah teks-teks tersebut berdasarkan substansi undang-undang, meskipun hakim sebagai pribadi berpendapat bahwa teks undang-undang itu tidak adil.” Kesimpulannya, ijtihad untuk menetapkan hukum-hukum syara’ dari sumber-sumber syariah adalah hak setiap muslim yang memenuhi persyaratan berijtihad. Ijtihad hukumnya fardhu kifayah atas umat. Seorang khalifah memiliki kewenangan mengadopsi hasil-hasil ijtihad para mujtahid dan memberlakukannya sebagai peraturan perundangan (al qanun at tasyri’i) bagi negara, pada hal-hal yang dibutuhkan untuk mengatur urusan-urusan negara dan umat. Rakyat wajib mematuhi kepala negara (khalifah) dengan melaksanakan undang-undang itu, namun rakyat dibolehkan mempunyai hasil ijtihad atau pemahaman yang berbeda dengan undang-undang yang diberlakukan khalifah. Hal ini berdasarkan teladan Al Khulafa’ Ar Rasyidin dan juga Ijma’ Shahabat, ridhwanullah ‘alayhim.

Tidak ada komentar: