قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَحْثُوا فِي أَفْوَاحِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ-البيهقي
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda:
Lemparkan tanah kepada mulut orang-orang yang suka memuji (Al
Baihaqi, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi).
Ungkapan “lemparkan tanah” adalah kiasan
dari penolakan dan sanggahan atas pujian, dan itu berlaku kepada
orang-orang yang biasa memberikan pujian sampai ia menjadikan kebiasaan
itu sebagai bekal mencari penghidupan, sehingga tidak boleh memberikan
apapun untuk mereka, karena pujian yang mereka berikan.
Namun ada juga yang ulama yang memaknai
hadits ini secara dzahirnya, yakni melemparkan tanah kepada orang yang
suka memuji, dengan mengambil segenggam tanah kemudian melemparkannya
kepada mereka sambil mengatakan,”Kelak harga makhluk sama dengan ini,
siapa aku dan apa kemampuanku”.Hal itu dilakukan agar pihak yang mamuji
dan yang dipuji sama-sama menyadari mertabatnya.
Imam An Nawawi menyabutkan bahwa pujian
ada dua, pujian di saat yang dipuji tidak ada dan pujian di hadapan
orang yang dipuji. Untuk yang pertama dibolehkan selama tidak ada unsur
kebohongan. Jika ada unsur itu maka hal itu dilarang, namun bukan
pujiannya melainkan kebohonganya. Adapun jika pujian dilakukan di depan
yang bersangkutan maka ada nash yang membolehkan ada nash yang melarang
seperti nash di atas. Dan untuk mengkompromikan keduanya, maka dilihat
kondisi pihak yang dipuji. Jika yang dipuji imannya sempurna hingga
pujian itu tidak menggelincirkannya maka hal itu boleh dilakukan, bahkan
hukumnya mustahab jika ada maslahat. Namun jika ditakutkan pihak yang
dipuji bakal terlena, maka makruh memberikan pujian. (lihat, Faidh Al
Qadir, 1/236,237

Tidak ada komentar:
Posting Komentar